Walkot Padang Sesalkan Ditolaknya Raperda KTR

PADANG — Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, tidak memungkiri, bahwa pelajar dan siswa di Padang cukup banyak yang merokok. Kondisi tersebut sangat dikhawatirkan, apalagi iklan rokok semakin banyak terpajang yang tidak hanya di billboard, tetapi turut disiarkan di media massa. 

Mahyeldi menyebutkan, untuk menyikapi kondisi tersebut sudah saatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui perda tersebut, akan mampu mengatasi persoalan merokok yang telah melibatkan para pelajar dan siswa di sekolah.

“Di dalam Perda KTR kan juga diatur tentang tempat yang dilarang untuk merokok, termasuk di sekolah. Nah, dengan cara ini bisa kita larang para pelajar dan siswa untuk merokok di kawasan sekolah. Tentunya yang akan bergerak ialah para Satpol PP,” ucapnya, Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara sesuai dengan kewenangan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perlu membuat Perda tentang KTR, tersebut.

“Kita ingin ada udara yang segar dan sehat di tempat-tempat keramaian itu, seperti halnya di sekolah. Karena kalau bicara rokok ini, tidak hanya orang yang merokoknya saja yang mendapatkan dampaknya, tetapi juga orang di sekitarnya juga merasakan dampak dari asap rokok itu,” katanya.

Meski demikian, Mahyeldi sangat menyayangkan Rancangan Perda (Raperda) KTR hanya disetujui oleh dua fraksi saja di tingkat DPRD Kota Padang. Sedangkan tujuh fraksi lainnya menolak.

Mahyeldi sangat menyesalkan sikap dari tujuh fraksi tersebut. Ketika Pemko Padang telah berupaya merespon positif terhadap fenomena dan perilaku yang sangat merugikan masyarakat, namun tidak mendapat dukungan dari wakil rakyat, yakni di DPRD Padang.

Lihat juga...