Warga Sentul City Geruduk PDAM Bogor
CIBINONG – Ketersediaan air bersih merupakan bagian penting yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang dasar 1945, bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kamis (21/12), sekelompok warga Sentul City melakukan aksi di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bogor, menuntut kehadiran negara dalam hal ini pihak PDAM untuk menangani permasalahan air yang dialami oleh warga Sentul City.
Kepada Cendana News, Deni Erlina, salah seorang warga mengatakan, pihak PT Sentul City Tbk telah menyebabkan kerugian di pihak warga. Di antaranya developer melalui PT. Sukapura Graha Cemerlang (SGC) melakukan penyatuan tagihan antara Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dan tagihan pemakaian air.
Tarif BPPL pun dinaikkan dua kali dalam setahun oleh pihak pengelola, dan akses terhadap air dijadikan sandera oleh pengelola untuk menjamin BPPL tetap dibayar, meskipun warga tidak setuju atas pemberlakuan BPPL dan tarif. Selain itu ketika pasokan air terhenti, PT SGC menyalahkan PDAM yang mengurangi pasokan air.
“Kalau PT SGC kompeten mengelola air, seharusnya tidak ada kekurangan air,” ungkap Deni seraya mengatakan bahwa warga Sentul City tidak pernah bisa melakukan klarifikasi atas alasan tersebut.
Deni mengungkapkan bahwa PT Sentul City, Tbk selalu meminta subsidi kepada PDAM dengan alasan biaya operasional tinggi. Padahal setelah memperoleh subsidi, PT. SGC (Sukapura Graha Cemerlang) menerapkan tarif yang cukup tinggi kepada warga.
“Pihak Pemkab Bogor seperti mengamini apa yang dilakukan oleh PT. Sentul City,” jelas Deni seraya mengatakan bahwa Pemkab Bogor telah mengeluarkan ijin SPAM ( Sistem Pengelolaan Air Minum ) pada 1 Maret 2017. Deni menilai bahwa izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor jelas melanggar peraturan perundangan.