Warga Terdampak NYIA Diimbau Tidak Mudah Terprovokasi

Selain itu, lahan yang tercakup dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA kini tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan hunian seperti yang diatur dalam rencana tata ruang. Warga diharapkan bisa menyegerakan pengosongan lahan dan pindah ke tempat baru.

“Lebih baik mereka cepat pindah, sehingga lebih cepat menata tempat tinggal yang baru. Kita upayakan warga bisa dapat keluar dengan kesadaran sehingga semua proses berjalan lancar,” harapnya. (Ant)

Lihat juga...