Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Mangkir

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum. Kedua tersangka tersebut masing-masing seorang advokat atau pengacara Fredrich Yunadi dan seorang Dokter yaitu Bimanesh Sutarjo.

Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa mereka diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK setelah sebelumnya menyandang status tersangka.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, dokter Bimanesh sudah datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sedangkan Fredrich Yunadi belum terlihat datang. Saat dikonfirmasi wartawan Fredrich Yunadi mengaku tidak bisa hadir karena sedang menjalani sidang etik terkait profesinya sebagai advokat atau pengacara.

“Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka, masing-masing Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Sementara hanya dokter Bimanesh sedangkan Fredrich Yunadi hingga siang ini untuk sementara belum datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Febri Diansyah menjelaskan bahwa mereka diduga dengan sengaja telah melakukan perintangan dan menghalang-halangi terkait sebuah penyidikan dan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lihat juga...