Kapal Ikan Sistem “Gaduhan” buat Nelayan
OLEH MUHAMAD KARIM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memprogramkan untuk membangun 3.500 unit kapal ikan berkapasitas 3 GT -30 GT buat nelayan sejak tahun 2016 hingga kini.
Total bantuan kapal buat nelayan berjumlah 3.345 unit yang terdiri dari (i) kapal berukuran 3-4 groos ton (GT) sebanyak 1.365 unit; (ii) kapal 5 GT sebanyak 1.020 unit, (ii) kapal 10 GT sejumlah 720 unit, (iv) kapal 20 GT sebanyak 210 unit, dan, (v) kapal 30 GT sejumlah 30 unit (KKP, 2016).
Kapal buatan KKP ini diperuntukkan hendak memperkuat armada perikanan nasional. Imbasnya produksi perikanan nasional meroket. Akan tetapi sebelum pembagian kapal para pihak mesti mengawal prosesnya.
Pasalnya, program serupa sebelumnya berupa bantuan 1000 unit kapal INKA Mina unit mengalami kegagalan. Sebagian kapal besar mangkrak di pelabuhan-pelabuhan perikanan hingga berubah jadi onggokan sampah. Padahal harganya melampaui Rp 1 miliar per unit.
Penyebabnya terungkap, struktur bangunan bodi kapal bertolak belakang dengan budaya nelayan menangkap ikan, dan biaya operasionalnya mahal. Penulis lewat artikel ini menawarkan gagasan baru buat mengelola kapal bantuan ini agar sukses dan tidak mubazir.
Koperasi Nelayan
Kebijakan KKP ini sangatlah mulia karena hendak menggenjot produksi perikanan Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini tak hanya sekadar mengejar peningkatan produktivitas ikan (to be have). Melainkan juga meningkatkan harkat dan martabatnya nelayan sebagai warga negara di pesisir untuk mendapatkan pekerjaan dan perhidupan yang layak bagi kemanusiannya (to be more). Imbasnya mereka akan meraih kesejahteraan (welfare) dan kebahagiaan hidup (happines) yang berkelanjutan (sustainability) (baca: Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).