Dana Bagi Hasil Kepsul tak Lebih dari Rp6 Miliar per Tahun
TERNATE – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, menyebutkan, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku utara (Malut) per tahun tidak lebih dari Rp6 milar.
“DBH yang diterima Pemkab Kepsul tidak menentu, namun angka yang paling tertinggi diterima selama ini adalah Rp6 miliar, tidak lebih dari itu,” kata Kepala DPKAD Kepsul, Irwan Husen, di Ternate, Selasa (10/4/2018).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi, bahwa DBH Kepsul di atas Rp10 miliar.
Irwan menambahkan, ada beberapa jenis DBH yang diterima, yakni DBH pajak kendaraan bermotor, DBH pajak rokok, DBH pajak bahan bakar, DBH pajak pemanfaatan air bawa tana, namun dari semua jenis DBH tersebut yang paling besar diterima pemda Kepsul hanya DBH pajak rokok, sementara yang lain hanya di angka Rp1 miliar.
“Dari kurang lebih lima jenis pajak tersebut, DBH yang paling besar adalah DBH pajak rokok, yakni Rp3 miliar,” katanya.
Karena itu, pihaknya tidak mengetahui pasti sistem pembagian DBH itu seperti apa, karena sistem pembagian itu dilakukan langsung oleh Pemprov Malut. “Saya kurang paham sistem pembagian DBH ke kabupaten kota itu seperti apa, karena memang itu adalah kewenangan mereka yang ada di pemprov,” ujarnya.
Irwan menambahkan, untuk tahun 2016, Pemkab Kepsul sudah terima tiga triwulan, namun untuk tahun 2017 baru satu triwulan, karena triwulan I dan II yang diterima itu sebelumnya yang tertunda.
Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menunggu penerimaan DBH dari Pemprov Malut, di antaranya Kota Ternate, Halmahera Utara dan Pulau Morotai. (Ant)