Rihari menyarankan, perusahaan menyusun struktur skala upah secara sederhana terlebih dulu dan bisa melakukan peninjauan kembali apabila dibutuhkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1/ 2017, struktur skala upah juga wajib dilampirkan jika perusahaan mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran, dan perpanjangan perjanjian kerja bersama. Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Ant)
Tren
- Histori Hari Ini: Berantas Korupsi, Presiden Soeharto Bentuk Komisi Empat
- Petani Rumput Laut Lamsel Kembali Bergeliat
- Presiden Soeharto dan Kutukan Mpu Gandring Reformasi
- Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Ringan Siang ini
- Histori Hari Ini: Presiden Soeharto Meresmikan Masjid Al Kautsar di Depok Timur
- Diikuti Berbagai Komunitas, Ratusan Warga Bersihkan Sungai Gajahwong Jogja
- Histori Hari Ini: Petunjuk Presiden Soeharto dalam Membangun Jakarta, Utamakan Kepentingan Rakyat Banyak
- Ruas Jalan di Kabupaten Inhil dan Inhu Mulai Dilakukan Pengaspalan
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sebagian Jakarta
- Histori Hari Ini: Resmikan SPMA Cinagara Bogor, Presiden Soeharto Paparkan Dua Kerawanan Pembangunan Pertanian
Selanjutnya
Lihat juga...