13 PNS Pemkot Surabaya Terancam Sanksi
Ilustrasi -Dok: CDN
SURABAYA – Sekitar 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terancam kena sanksi, karena bolos kerja pada saat masuk pertama kerja usai libur Lebaran.
“Kami akan kirim surat ke masing masing OPD (organisasi perangkat daerah) di mana mereka bekerja,” kata Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono, di Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Ada pun 13 orang PNS tersebut masing-masing delapan orang tidak masuk kerja pada saat sehari sebelum libur panjang Lebaran, Jumat (8/6). Mereka masing masing dari dinas pariwisata, Puskesmas Dr. Soetomo, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas sosial dan Kecamatan Mulyorejo.
Sedangkan sisanya lima orang PNS diketahui bolos kerja saat hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri, Kamis (21/6). Kelima orang ini berasal dari DKRT, dinas pariwisata, Kelurahan Tambaksari Oso, dinas sosial dan Kecamatan Bulak.
Terkait hal ini, lanjut dia, Inspektorat Kota Surabaya akan segera melakukan klarifikasi dengan mengirim surat ke masing-masing OPD Pemkot Surabaya. “Kami tanyakan, kenapa ke 13 personEl PNS itu tidak masuk kerja. Ini suratnya sudah saya naikkan ke bu wali kota,” ujarnya.
Surat klarifikasi ini, lanjut dia, perlu dilakukan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya, terkait bolos kerja para pegawai ini. Selanjutnya, masing masing OPD itu akan membuat surat balasan menjelaskan terkait para pegawainya yang tidak masuk kerja.
Baca Juga