MA Mudahkan Warga Berperkara dengan E-Payment
Editor: Koko Triarko
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Konsekuensi dari penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, maka MA menetapkan pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) untuk memudahkan warga berperkara di pengadilan.
Selain e-payment, aplikasi e-court juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), biaya panjar (e-SKUM), dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengatakan, penggunaan e-payment merupakan bagian dari e-court sebagai langkah strategis untuk mendorong implementasi kebijakan MA. Hal ini tentu memudahkan pencari keadilan dan pengguna terdaftar e-court melakukan pembayaran elektronik di tujuh bank pemerintah.
“Bisa melalui sms banking, internet banking, mobile banking atau pun menandatangani teller bank, tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan,” kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo, di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sebenarnya, metode pembayaran ini, kata Pudjo, telah lazim dilakukan masyarakat di era digital saat ini. Untuk itu, dunia peradilan tengah berupaya beradaptasi dengan teknologi dan perubahan masyarakat itu dengan menerapkan sistem e-payment dalam aplikasi sistem e-court yang sedang terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Melalui fitur e-payment ini, proses pendaftaran perkara secara elektronik setelah mendapat taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM), dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan perbankan,” ujarnya.
Fitur e-payment, sebut Pudjo, juga melayani transaksi penambahan biaya panjar ketika biaya panjar tidak mencukupi pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya.
Baca Juga