Pelantikan Pj Sekda Kota Bekasi, Tuai Kritikan Ombudsman

Editor: Mahadeva WS

BEKASI – Pelantikan, Widodo Indrijanto, sebagai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, oleh Pj. Walikota Bekasi, Toto M. Toha,  Kamis (13/9/2018) mendapat kritikan dari Ombudsman RI, perwakilan Jakarta Raya.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho – Foto M Amin

Tercatat, Widodo Indrijanto juga menjabat sebagai Kepala inspektorat Pemkot Bekasi. Dan di dalam LAHP Ombudsman, disebut sebagai salah satu pejabat yang tidak kompeten.

“PJ. Walikota Bekasi, pak Toto dinilai tidak mematuhi hasil keputusan resmi, di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta Raya, pada 15 Agustus 2018 lalu, terkait kasus maladministrasi di 12 Kecamatan pada akhir Juli lalu,” jelas Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Kamis (13/9/2018).

Dia menilai, dengan pelantikan itu, terkesan tidak ada niat Pj Walikota Bekasi untuk menjalankan tindakan korektif, sesuai rekomendasi LAHP yang dikeluarkan Ombudsman. Salah satu butir rekomendasi LAHP Ombudsman menyebut, Kepala Inspektorat Kota Bekasi dinyatakan sebagai pejabat tidak berkompeten. “Untuk itu Kami akan menunggu sampai batas akhir LAHP tanggal 15 september 2018, dan akan menentukan apakah sikap dan tindakan Pj Walikaota Toto, ini akan kami tindaklanjuti menjadi rekomendasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak ditinggal pensiun Rayendra Sukarmadji, posisi Sekda diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Dadang Hidayat. Pengisian tersebut berlaku per tanggal 1 Agustus 2018 hingga 23 Agustus 2018.

Terpisah, Pj. Walikota Bekasi, Toto M. Toha menyebut, pelantikan Pj. Sekda Kota Bekasi, untuk mengisi kekosongan jabatan. Dan kepala Inspektorat Widodo Indrijanto dinilai memenuhi persyaratan kepangkatan, sebagai Pj Sekda Kota Bekasi. “Tidak ada permasalahan, soal tindakan korektif sesuai rekomendasi ombudsman RI Jakarta Raya, terus berjalan dan dalam pembinaan, melalui prosedur mekanisme yang berlaku,” ujar Toto.

Lihat juga...