Penipu CPNS di Jambi Divonis Setahun Penjara
Ilustrasi - Dok: CDN
JAMBI – Terdakwa kasus penipuan CPNS jalur honor (K2) Pemkab Sarolangun, M Daud, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang putusan terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur K2 di Pemkab Sarolangun dengan agenda acara pembacaan putusan terdakwa, M Daud, yang divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, pada Selasa (4/9/2018).
Atas amar putusan majelis hakim yang dibacakan ole Lucas Sahabat Duha, itu, terdakwa tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis satu tahun tersebut.
Wadji, SH., kuasa hukum terdakwa, M Daud, mengatakan keputusan tersebut cukup adil, karena memang dari fakta persidangan terbukti terdakwa menerima uang dari para peserta atau para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Baca Juga