2019, Karimun Terapkan Pajak Online
Pajak, ilustrasi -Dok: CDN
KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menerapkan penyetoran retribusi dan pajak dalam jaringan atau online, untuk mengejar target pendapatan 2019 yang diproyeksi meningkat 7,43 persen dibanding 2018.
“Saya sudah minta kepada Bapenda, agar menyiapkan sistem pajak online ini. Dengan sistem online, diharapkan bisa mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran. Sistem ini kan tidak bisa dibohongi,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (1/12/2018).
Aunur Rafiq mengatakan, penerapan sistem pajak online merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah pada 2019.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang baru disahkan DPRD Karimun pada Jumat pekan ini, pendapatan daerah ditargetkan Rp1.372.539.447, naik sebesar 7,43 persen dibandingkan 2018.
Untuk memenuhi target tersebut, kata dia, sektor pajak dan retribusi daerah masih menjadi sumber utama PAD, antara lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak rumah makan, restoran dan perhotelan.
“Sektor-sektor pajak ini akan kita genjot, salah satunya dengan sistem online,” kata dia.
Bupati menegaskan, penerapan pajak online akan memperkecil penyimpangan, karena dilakukan secara transparan.
Baca Juga