Gakkum LHK Amankan 96 Satwa Dilindungi dari Sebuah Villa di Puncak
JAKARTA — 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara ilegal diamankan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) bersama aparat lainnya dari sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/12/2018), Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan satwa dilindungi yang diamankan dari sebuah vila di Kampung Warungdoyong RT 02/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan.
Selanjutnya, sebanyak 11 ekor anakan merak, tujuh ekor merak putih, satu ekor Binturong (Arctictis Binturong) dan tiga Opsetan Kepala Rusa.
Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah.
Berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.
Sustyo mengatakan operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.