ICEL Ingatkan Bahaya Suhu Air Laut Akibat Limbah PLTU
Ilustrasi - Dok. CDN
JAKARTA – Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Angela Vania, mengingatkan bahaya peningkatan suhu air laut secara permanen akibat limbah bahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara, yang membahayakan ekosistem.
Menurut Angela, aturan baku mutu untuk parameter suhu limbah bahang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 8 Tahun 2009 terlalu longgar, dan tidak dapat mendukung terpenuhinya baku mutu air laut dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) Nomor 51 Tahun 2004.
Karena itu, ia mengatakan untuk mencegah terjadinya peningkatan suhu air laut, maka pihaknya mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur parameter suhu baku mutu air laut, dalam KepmenLH Nomor 51 Tahun 2004, yakni perbedaan 2 derajat celsius dari suhu alami.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa suhu rata-rata air laut di Indonesia mencapai 29,5 derajat celsius. Sehingga baku mutu suhu limbah bahang dari PLTU Batu Bara seharusnya mencapai 31,5 derajat celsius.
Namun demikian, menurut dia, rekomendasi yang diberikan ICEL, bahwa bila penetapan standar baku mutu terlalu sulit untuk dipenuhi karena persoalan kemampuan teknologi, maka perlu ada baku mutu alternatif untuk parameter suhu limbah bahang yang masih aman dan mencerminkan kehati-hatian bagi lingkungan.
Baca Juga