Terkait Seleksi CPNS, Ombudsman Terima 1.054 Laporan
JAKARTA — Ombudsman RI menerima 1.054 laporan masyarakat terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah.
Berdasarkan keterangan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida laporan itu sebelumnya sudah disampaikan masyarakat kepada masing-masing instansi penyelenggara, namun belum mendapatkan penyelesaian.
“Laporan itu disampaikan melalui Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman di 34 provinsi,” kata Laode Ida di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Beberapa persoalan yang mengemuka dari laporan itu antara lain terkait masalah seleksi administrasi seperti ketidakjelasan informasi bagi pelamar CPNS, di mana ada instansi yang tidak menyebutkan persyaratan yang spesifik serta tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat menjadi tidak lolos seleksi.
Selain itu, Ombudsman RI juga menerima laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS. Laode mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbaikan seleksi CPNS.
Pertama, pengumuman persyaratan seleksi CPNS harus divalidasi panitia penyelenggara, agar tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, persyaratan juga harus disampaikan secara spesifik dan rinci terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu.
Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016.
Ketiga, tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun keilmuan, bukan menggunakan nomenklatur program studi, serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.