Korupsi Pengadaan Obat di Kemenkes, Kejagung Kembangkan Penyidikan

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan adanya indikasi mark up dan prosedur yang diduga menyimpang dalam proses pengadaan obat bagi penderita penyakit HIV tahun anggaran 2016 yang diadakan Kementerian Kesehatan. Hingga saat ini, Kejaksaan sendiri terus mengembangkan kasus tersebut siapa yang bertanggung jawab.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, temuan-temuan sebelumnya telah menjadi petunjuk bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan adanya penggelembungan anggaran yang tidak wajar.

“Kasus dugaan mark up pengadaan obat bagi penderita penyakit HIV tahun anggaran 2016 yang diadakan Kementerian Kesehatan hingga saat ini terus kita kembangkan. Setelah sebelumnya kita menemukan bukti-bukti adanya penyimpanan,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Namun, Jaksa Agung enggan menyebutkan apakah sudah ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Melihat selama ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik dari Kejagung. Prasetyo hanya mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan buru-buru untuk menerapkan seseorang menjadi tersangka.

“Tentu kita lihat perkembangan kasusnya, memang sejumlah saksi telah diperiksa. Tapi kita tidak bisa terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, perlu pendalaman yang matang,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, PT Kimia Farma Trading & Distribution merupakan penyedia barang dalam pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan atau penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS.

Informasi yang beredar, status kasus dugaan korupsi ini ternyata telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung. Namun, belum pada tahap penetapan tersangka. Penyidik masih terus mengumpilkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi.

Lihat juga...