Pemprov DKI Ajak Warga Kolaborasi Tata Kampung

Editor: Satmoko Budi Santoso

Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

“Keluar peraturan, membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas,” kata Anies.

Anies mencontohkan proyek pengaspalan jalan. Dinas terkait memberi dana untuk digunakan oleh masyarakat.

“Anggarannya di Dinas Bina Marga. Kalau dulu mereka melakukannya lewat badan usaha, kalau sekarang ada namanya tipe 4. Dan ini baru DKI yang melakukan sekarang. Ini memang barang baru. Baru DKI yang melakukan,” ucap Anies.

Menurut Anies, masyarakat memiliki kemampuan untuk menata kampung. Jadi, jangan meremehkan kemampuan masyarakat.

“Aduh hati-hati, menurut saya kalau itu menyangsikan, bias. Bias kalau mengatakan masyarakat tidak punya kompetensi. Masyarakat itu banyak yang punya kompetensi. Apalagi ketika sampai pada kegiatan di kampungnya,” ucap Anies.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan, Pemprov DKI sudah memiliki perhitungan anggaran saat akan membangun jalan gang sepanjang 200 meter di suatu wilayah.

Pemprov DKI mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan mengawasi pembangunan yang dilakukan masyarakat.

“Pemerintah sudah punya perhitungan, membangun jalan 200 meter itu biayanya berapa, unit cost-nya berapa. Itu nanti diaudit,” ucap Anies.

Namun orang nomor satu Ibu Kota itu belum memastikan kapan rencana itu bakal direalisasikan. Untuk pemberian dana langsung dilakukan agar masyarakat merasa memiliki kampungnya sehingga mereka akan mengawasi dan merawat hasil gotong royongnya.

Lihat juga...