Laporan WP Nonkaryawan di Barito Selatan Masih Rendah

BUNTOK — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyebutkan penyampaian laporan wajib pajak nonkaryawan di wilayah setempat masih rendah.

“Hingga saat ini jumlah wajib pajak non karyawan (WP PP46/23) yang sudah menyampaikan laporan masih di bawah 50 persen,” kata kepala KP2KP Buntok Widanarko di Buntok, Kamis (28/3/2019).

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi non-karyawan, yakni pedagang, pemilik sarang walet, pemilik tambak, pengrajin rotan maupun karet agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2018 sebelum 31 Maret 2019.

Mengingat batas waktu penyampaian pelaporan 31 Maret 2019 bertepatan pada hari Minggu, maka sesuai instruksi pimpinan DJP akan ada penambahan waktu pelayanan di KP2KP Buntok, terkait penerimaan SPT PPh OP pada Sabtu (30/3) pukul 08.00-16.00 WIB.

Dalam penyampaian laporan, wajib pajak diberikan kemudahan berupa penggunaan e-filling yang bisa dimanfaatkan kapan pun dan dimana pun. Untuk itu, pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan semua kemudahan pelayanan yang pihaknya berikan.

“Kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa khususnya di wilayah Barito Selatan,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE-41 Tahun 2019 pada 19 Maret 2019, setiap ASN, anggota TNI dan Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Widanarko menyebut, ASN, anggota TNI dan Polri wajib memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana.

Lihat juga...