Menhub Minta ‘Grounded’ Boeing 737 Max 8
Editor: Makmun Hidayat
PURBALINGGA — Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan pihaknya telah meminta agar pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan dua maskapai penerbangan di Indonesia, agar dikandangkan sementara (grounded). Namun, pihaknya belum bisa memastikan sampai berapa lama dilakukan grounded tersebut.
Menurut Menhub, grounded ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan jenis pesawat tersebut. Jumlah pesawat yang dihentikan sementara jadwal penerbangannya ini ada 12 armada.
“Untuk sementara kita grounded dulu, sampai ada klarifikasi kasus jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines. Untuk waktu pastinya berapa lama, belum bisa dipastikan,” terang Menhub di sela-sela kunjungannya ke Bandara Jenderal Besar Soedirman, Selasa (12/3/2019).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 Maret 2019, yang isinya meminta dua perusahaan maskapai di tanah air yang memiliki Boeing 737 Max 8 untuk menghentikan sementara pengoperasian pesawat tersebut.
Kemenhub akan memastikan terlebih dahulu kelayakan terbang pesawat. Pesawat yang dihentikan sementara penerbangannya ini, merupakan jenis pesawat yang sama dengan pesawat Ethiopian yang jatuh pada Minggu (10/3/2019).
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, larangan beroperasi ini, sebagai bentuk sikap kehatian-hatian. Nantinya, setelah ada penjelasan tentang jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines, baru akan diambil keputusan berikutnya.
“Sehingga kita belum bisa memastikan berapa lama pesawat Boeing 737 Max 8 di-grounded. Bisa jadi kurang dari seminggu, tapi bisa juga lebih seminggu, tergantung hasil klarifikasi dari jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines,” tegas Budi Karya Sumadi.