Pembahasan Tarif Ojek Online Belum Dapatkan Titik Temu
JAKARTA – Pembahasan tarif ojek Dalam Jaringan (Daring), hingga Senin (18/3/2019) belum mendapatkan titik temu.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring. Hal itu diambil agar keputusannya nanti bisa diterima semua pihak. Budi menyebut, besar tarif yang diusulkan mitra pengemudi sebesar Rp3.000/ kilometer (km). Nilai tersebut dikhawatirkan akan memberatkan pengguna. “Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp2.400 per km sebagai angka usulan,” tandasnya, Senin (18/3/2019) usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan, aturan ojek online sudah terbit. Keberadaanya akan segera disosialisasikan kepada para pengendara ojek. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar,” tandasnya.
Budi menyebut, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu, yaitu kesepakatan antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi. Menurutnya, masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan. “Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini),” pungkasnya. (Ant)