Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Daging dan Burung Tanpa Dokumen
Editor: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Kepolisian Resort Lampung Selatan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen.
Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syarhan, S.IK menyebut, KSKP mengamankan sebanyak 9 buah karung (koli) plastik warna putih dengan berat masing-masing 100 kilogram.
Karung plastik berisi daging celeng sebanyak 900 Kg diangkut menggunakan truk ekspedisi warna merah bermuatan rongsokan asal Bengkulu.
AKPB Muhamad Syarhan menyebut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam razia rutin di pintu masuk area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kendaraan truk bernomor polisi BG 8007 SI tersebut diamankan saat akan menyeberang menggunakan kapal laut menuju ke pulau Jawa.
Saat dilakukan pemeriksaan pada bagian bak truk tersebut ditemukan sekitar 5 ton kardus rongsokan. Pada bagian bawah tumpukan kardus rongsokan tersebut ditemukan daging celeng tanpa dokumen.
Pada saat dilakukan penggeledahan, truk dikendarai oleh Madri bin Lita, warga Muara Bangka Hulu Kodya Bengkulu. Berdasarkan pengakuan pengemudi kepada petugas, Madri menyebut, membawa daging celeng tersebut dari Bengkulu atas pesanan Ketut Teja dan akan dikirimkan kepada seseorang bernama Purba.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung.
“Barang bukti daging celeng berikut pengemudi sementara diperiksa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak karantina untuk dilakukan,” terang Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, S.IK di halaman KSKP Bakauheni, Sabtu (16/3/2019).