Tak Cukup Bukti, Kasus Pembukaan 21 Kotak Suara Tanpa Saksi Dihentikan
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Kasus pembukaan 21 kotak suara tanpa saksi yang dilakukan Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dihentikan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Bawaslu Banyumas menyatakan, dalam kasus tersebut tidak cukup bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu maupun pidana umum.
Koordinator Divisi Penindakan Dan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan, mengatakan, dari hasil pleno Gakumdu dinyatakan, unsur melanggar pasal tindak pidana pemilu, yaitu Pasal 534 junto 535 dan 551 Undang-Undang No.7/2017, tentang Pemilu, tidak terpenuhi.
Tidak ada alasan berupa niat buruk, karena yang dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk menyelesaikan tugas. “Unsur niat jahatnya tidak terbukti, karena mereka melakukan hal tersebut atas dasar adanya pemberitahuan, melalui grup WA dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, dimana disebutkan, jika perlu buka kotak suara diminta datang ke Patikraja,” terang Saleh, Minggu (21/4/2019).
Selain itu, ketika sampai ke tempat penyimpanan kotak suara di gudang Balai Desa Sidabowa, keduanya juga bertemu dengan anggota PPK, Sukirman. Bahkan keduanya, menyampaikan maksud kedatangannya, sehingga tidak ada niat untuk menyembunyikan.
Terkait dugaan pelanggaran pidana umum, yakni Pasal 363 KUHP, tim Gakumdu menyatakan juga tidak ditemukan cukup bukti menghilangkan, merusak atau merubah surat suara. Mengingat saat di tengah perjalanan pulang, keduanya dihubungi anggota PPK untuk kembali ke balai desa. Dan sampul C1 yang dibawanya masih utuh, belum ada yang dibuka sama sekali. “Kedua pelaku tidak diproses lebih lanjut dan sudah diperbolehkan pulang, sebelumnya keduanya sempat kita amankan di kantor Bawaslu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelasnya.