Sengketa Pilpres 2019, KPU Sikka Buka Kotak Suara PPK

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka diminta membuka kotak suara Pilpres, untuk mengambil berbagai dokumen.

Hal itu dilakukan, karena ada perselisihan hasil pemilu, yaitu gugatan dari pasang calon nomor urut 02 Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. “Kami memang menerima surat dan KPU, tertanggal 26 Mei 2019. Kami diminta menyiapkan kronologi. Selain itu, kami diminta menyediakan berbagai alat bukti,” sebut juru bicara KPU kabupaten Sikka, Herimanto, Kamis (6/6/2019).

Herimanto,juru bicara KPU Sikka – Foto Ebed de Rosary

Bukti-bukti hukum tersebut ada yang berada di luar kotak suara dan ada yang didalam kotak suara. Untuk itu, KPU Kabupaten Sikka, telah berkirim surat kepada Bawaslu Sikka, saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta pihak kepolisian. Mereka diminta hadir mengawasi pembukaan kotak suara.

“Ada 21 kotak suara dari 21 kecamatan yang dibuka dan diambil alat buktinya. Apa yang dilakukan juga berdasarkan Pasal 95 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” terangnya.

Di dalam ayat (1) PKPU tersebut tertulis, bahwa KPU atau KIP Kabupaten dan Kota, dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir, yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.“Hari ini, dilakukan pembukaan kotak suara,” jelasnya.

Ketua KPU Sikka, Fery Soge, menambahkan, alat bukti untuk persidangan di MK yang ada dalam kotak suara 21 PPK tersebut sangat dibutuhkan. Semua pihak yang berwenang harus hadir dan menyaksikan proses pembukaan dan pengambilannya. “Alat bukti tersebut yakni daftar hadir (DA.DH-KPU), tanda terima berita acara dan sertifikat hasil model DA.TT-KPU, Model DA-KPU, DAA1 PPWP, DA1 PPWP, Modelo D.C6-KPU, dan Model DA2-KPU,” terangnya.

Lihat juga...