Anies Belum Berikan Keputusan Taksi Online di Aturan Ganjil-Genap
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan, belum bisa memberikan keputusan tentang taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan ganjil genap belum diterbitkan.
“Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Dia menuturkan masih membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kemudian, Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.
“Jangan buru-buru juga menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa. Kita sedang mengkaji seluruh aturan yang ada,” kata dia.
Nantinya setelah pertimbangan itu sudah ditentukan, Pemprov DKI Jakarta akan membuat keputusan setelah berbicara dengan semua pihak terkait dan mempertimbangkan sejumlah hal.
“Nanti sesudah itu semua selesai, baru kita akan putuskan,” ucap Anies.
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, dia telah mendiskusikan perihal pengecualian sarana transportasi yang sedang masif penggunaannya di Jakarta itu. Dengan salah satu aplikatornya.
“Hari Jumat kemarin saya sudah ketemu pengelola Grab bersama Pak Kadis (Perhubungan),” ujar Anies.