Kapolres Lamsel: Kasus Penyelundupan Daging Celeng, Naik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Polres Lampung Selatan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) gagalkan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen.
Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan menyebut penyelundupan kerap gunakan kendaraan ekspedisi. Modus tersebut diakuinya dipakai untuk mengirim daging celeng tanpa dokumen asal Sumatera tujuan pulau Jawa.
Berdasarkan catatan Polres Lamsel, KSKP Bakauheni mengamankan total sebanyak 3250 kilogram daging celeng sepanjang 2018.
Jumlah tersebut diakuinya diamankan dari sebanyak 2 kasus dan diamankan sebanyak 32 karung (koli). Penyelundupan diakuinya meningkat pada tahun 2019 dengan sebanyak 12.000 kilogram daging celeng diamankan. Jumlah kasus sebanyak 7 kasus dengan 44 koli daging berhasil diamankan.
Peningkatan ungkap kasus penyelundupan daging celeng disebutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung. Sebagai upaya meminimalisir penyelundupan, Polres Lamsel disebutnya terus melakukan razia rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Razia disebutnya dilakukan untuk meminimalisir penyelundupan barang tanpa dokumen.
“Sesuai standar operasional prosedur setiap kendaraan yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni diperiksa untuk mengecek barang bawaan, salah satunya komoditas daging celeng yang dalam dua tahun terakhir alami peningkatan,” ungkap AKBP Muhamad Syarhan di KSKP Bakauheni, Senin (19/8/2019).