Ombudsman Soroti Lemahnya PLN Memberikan Informasi Publik
JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Alvin Lee mengkritik komunikasi publik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero pada waktu terjadinya peristiwa ‘black out’ sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang akurat, lengkap dan cepat terkait peristiwa tersebut.
“Kami soroti lemahnya komunikasi publik PLN memberikan infromasi yang lengkap dan akurat dana cepat kepada masyarakat, sangat lambat dan kurang pbaik pengelolaannya,” kata Alvin Lie di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Alvin meminta PLN lebih transparan kepada masyarakat selaku konsumen, apabila ada keluhan dari konsumen, PLN harus menyediakan saluran penyampaian pengaduan tersebut, khususnya lagi terkait kompensasi dampak pemadaman agar hak-hak masyarakat terpenuhi.
Terkait pemadaman, kata Alvin, pemadaman yang terjadi di Jakarta bukan barang baru bagi masyarakat di luar Pulau Jawa. Pemadaman listrik bergilir sudah menjadi makanan harian masyarakat Papua, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, NTT dan NTB.
“Mereka tidak tahu adanya kompensasi, kalaupun berhak menerima tapi tidak dapat kompensasinya, dapat atau tidaknya mereka tidak tahu, mau klaim kemana juga tidak tahu,” katanya.
Hal-hal seperti ini yang diharapkan Ombudsman agar PLN lebih transparan lagi kepada masyarakat selaku konsumennya.
Alvin menyebutkan, Ombudsman telah mendengar penjelasan PLN terkait peristiwa black out yang terjadi Minggu (8/8) lalu. Selain meminta penjelasan terkait penyebab pemadaman juga penjelasan tentang proses pemulihan aliran listrik yang membutuhkan waktu 24 jam lebih untuk kembali 100 persen pulih.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut kebenaran data-data yang disampaikan apakah ada manajemen dalam direksi sudahkan menanggulangi krisis di PLN,” kata Alvin.