Polemik Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Mencuat di Sikka

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Pembahasan usulan Raperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan bagi warga kabupaten Sikka untuk melanjutkan pendidikan menuai protes. Dalam sidang paripurna usai bupati Sikka membacakan pidato pengajuan usulan, sempat terjadi perdebatan.

Perdebatan dimulai ketika ketua DPRD Sikka, Gorgorius Nago Bapa, meminta ketua Pansus Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan memberikan penjelasan terkait hasil kerja Pansus.

Ketua DPRD kabupaten Sikka, NTT, Gorgorius Nago Bapa. saat ditemui Cendana News di ruang kerjanya, Selasa (13/8/2019) – Foto: Ebed de Rosary

“Hasil kerja Pansus telah disampaikan kepada ketua DPRD Sikka dan disampaikan Pansus akan menunggu keputusan DPRD agar Pansus melakukan asistensi,” sebut Faustinus Vasco, Selasa (13/8/2019).

Disampaikan Vasco, awalnya Ranperda berjudul beasiswa pendidikan tetapi Pansus mengubahnya menjadi beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. Ini mengacu kepada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang peraturan penyelenggaran pendidikan.

“Beasiswa sebagaimana tertera dalam Perda No.3 tentang RPJMD Sikka hanya bisa diberikan kepada mahasiswa berprestasi,” ujarnya.

Sedangkan beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga miskin kata Vasco, tidak ada di dalam nomenklatur. Hanya ada bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin.

“Atas dasar itu dengan mengacu kepada kedua aturan ini maka Ranperda mengenai Beasiswa Pendidikan diubah menjadi Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan,” terangnya.

Soal hibah dalam Ranperda ini tambah Vasco, nanti yang mengelola bukan dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka. Yang mengelola dana ini Bagian Kesra Setda Sikka.

Lihat juga...