DPRD NTB Dorong Pembentukan Perda Pendidikan Pesantren
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Untuk memperkuat keberadaan keberadaan Rancangan Undang – Undang (RUU) Pesantren yang telah disahkan menjadi UU, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat siap mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) pendidikan pesantren.
“Selain UU pesantren, DPRD ingin mendorong pembentukan perda pendidikan pesantren juga, sebagai turunan dan memperkuat,” kata Anggota DPRD NTB, Muhammad Akri, di Mataram, Kamis (26/9/2019).
Dengan keberadaan perda tersebut, semua pesantren di seluruh NTB, selain mendapatkan anggaran langsung dari pemerintah pusat, juga dari Pemprov NTB.

Mengenai mekanisme dan besaran alokasi anggaran diberikan kepada setiap pesantren, nantinya tentu akan diatur dan disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB.
“Dengan adanya UU pesantren dan perda, nantinya kita berharap pendidikan pesantren akan makin kuat dan tidak lagi dipandang sebelah mata,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Zamroni Aziz, menyebutkan, berdasarkan data Kemenag NTB, jumlah lembaga pendidikan pesantren di NTB cukup besar, mencapai 534 pesantren.
Dengan rincian 110 pesantren terdapat di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah 105, Lombok Timur sebanyak 132, Sumbawa 15, Dompu 54, Kabupaten Bima 37, Sumbawa Barat 5 dan Kota Mataram 22 pesantren.