Korupsi Dana Desa, Oknum ASN di Sikka Menghilang
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi staf di dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka masih melakukan pengejaran terhadap Theo Ladjar, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi dana desa di 8 desa.
“Kami sudah tiga kali melayangkan sudah surat panggilan ke alamat tersangka namun tidak mendapatkan tanggapan. Sudah setahun lebih dirinya mangkir dari pemeriksaan penyidik kejaksaan,” kata kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Azman tanjung, SH,Senin (9/9/2019).
Dikatakan Azman, pihaknya berharap agar Theo segera menyerahkan diri dan datang ke Kejari Sikka untuk dimintai keterangan. Kalau dirinya terus menghindar, justru tidak akan menyelsaikan permasalahannya.
“Kalau tersangka tidak datang maka kami akan keluarkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka akan kami kejar sampai kapanpun karena dianggap buron,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jermias Pena, S.H, dan Kepala Intelijen, Cornelis S. Oematan, S.H, mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah pendekatan kepada keluarga terduga korupsi.
Jermias menyebutkan, pihak keluarga Theo meminta waktu hingga akhir bulan September 2019 untuk mencari keberadaan Theo. Kejari Sikka pun menurutnya, belum tahu keberadaan tersangka.
“Kami sudah datangi rumahnya namun rumah tersebut sudah disita pihak bank. Keluarga tersangka juga sudah kami dekati namun mereka minta waktu hingga akhir September untuk mencari Theo,” tuturnya.
Theo yang memiliki jabatan di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sikka bekerjasama dengan 8 desa untuk pengadaan berbagai perlengkapan seperti mebeler, laptop, printer, kamera, tenda dan mesin pemecah batu.