Jaga Sungai Musi, Pelaku Usaha di Palembang Diwajibkan Miliki IPAL
PALEMBANG – Pemkot Palembang mewajibkan pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan tersebut dikeluarkan, untuk menjaga kelestarian Sungai Musi.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan, pemkot akan menindak perusahaan yang masih membuang air limbahnya ke saluran umum hingga ke Sungai Musi. “Saya berharap agar setiap pelaku usaha menyadari akan pentingnya IPAL ini. Bila aturan sudah ditegakkan, maka izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut,” kata Fitrianti, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Sumber Air Baku di Sungai Musi, Selasa (29/10/2019).
Di hadapan komunitas dan aktivis pencinta sungai, Fitrianti berharap, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga dan merehabilitasi kualitas air Sungai Musi. Pemkot Palembang secara berkala mengecek kualitas air baku Sungai Musi. Terbaru, hasil dari pengecekan mendapati kenyataan yang cukup mengkhawatirkan. “Ambang batas kualitas air Sungai Musi sudah sangat mengkhawatirkan. Ini karena banyak pelaku usaha yang masih mengalirkan limbahnya ke saluran air,” tandasnya.
Sejauh ini, air Sungai Musi masih menjadi satu-satunya sumber air baku untuk PDAM. Oleh karena itu, direncanakan pembangunan waduk seluas 100 hektare, untuk merespon kondisi terkini yang terjadi di Sungai Musi akan segera direalisasikan.
Sementara untuk upaya jangka pendek, pemkot akan merehabilitasi serta penambahan beberapa kolam retensi. Kemudian membangun instalasi pengolahan air, sebagai upaya pemenuhan suplai air bersih ke masyarakat. Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Zuryati, mengatakan, kualitas air Sungai Musi sudah menurun. Hal itu menjadi ancaman tersendiri di masa yang akan datang. “Melalui sosialisasi diharapkan masyarakat tergugah untuk melestarikan sungai, dengan tidak membuang sampah dan mau bergotong royong setiap air pekan untuk membersihkan anak sungai,” tandasnya.