Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp4,2 Juta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349,906. Menurut Anies, jumlah UMP tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019.
“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan, yangg sebelumnya Rp 3.940.0000 maka di 2020 menjadi Rp 4.276.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 335.776. Atau kenaikannya 8,51 persen,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019) sore.
Menurutnya, penetapan tersebut sesuai aturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,51 persen.
Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.
“Penetapan upah minimum sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, undang undang maupun peraturan pemerintah,” ujarnya.
Orang nomor satu di DKI ini berharap diterima oleh kalangan pengusaha dan pekerja atau buruh. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Khusus di DKI Jakarta, kata Anies, buruh yang memiliki gaji setara UMP hingga 10 persen di atasnya akan mendapat kartu pekerja berikut sejumlah fasilitasnya, untuk meringankan pengeluaran. Misalnya dengan memaksimalkan program Kartu Pekerja.
Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Layanan lainnya yang bisa diakses Kartu Pekerja adalah transportasi.