Ribuan Data Penduduk di Daerah Calon Ibu Kota Baru Diusulkan Dibekukan
PENAJAM – Sedikitnya 4.000 data penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang telah ditetapkan sebagai calon Ibu Kota Negara baru diusulkan untuk dibekukan karena belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk atau KTP elektronik.
“Kami usulkan pembekuan penduduk nonaktif ada 4.000 jiwa,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Jumat (1/11/2019).
Penduduk nonaktif tersebut adalah, penduduk wajib KTP di Kabupaten PPU, tetapi hingga kini belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Disdukcapil Kabupaten PPU mencatat, sampai saat ini masih ada sedikitnya 4.000 penduduk nonaktif, yang belum melakukan rekam data KTP elektronik. “Tercatat ada 4.000 penduduk wajib KTP yang belum lakukan rekam data KTP elektronik, penduduk itu yang sudah berusia 17 tahun atau lebih,” ujar Suyanto.
Ribuan penduduk wajib KTP tersebut, tidak melakukan pengurusan KTP elektronik sehingga tidak ada atau tidak masuk dalam basis data (database) kependudukan. Sesuai surat edaran Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kata Suyanto, seluruh penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik segera melakukan perekaman. “Bagi penduduk wajib KTP yang tidak melakukan rekam data KTP elektronik, maka data kependudukannya menjadi nonaktif,” tegasnya.
Data kependudukan bersih Kabupaten PPU, saat ini sebanyak 172 ribu jiwa. Sedangkan data pelayanan mencapai 176 ribu jiwa. Disdukcapil Kabupaten PPU masih memproses pemutakhiran data kependudukan, untuk mencari tahu penduduk yang belum masuk data kependudukan bersih daerah itu. “Bisa saja warga itu masih tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara tapi tidak memiliki identitas atau sudah pindah ke daerah lain,” Pungkas Suyanto.