Walhi: Regulasi Lingkungan Bukan Penghambat Investasi

JAKARTA — Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisa Kalid, mengatakan, regulasi yang membantu melindungi lingkungan seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat dalam pengembangan investasi.

“Kita tidak tahu rujukan dan referensi dari mana bahwa regulasi lingkungan dianggap sebagai menghambat investasi,” ujar Khalisa dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor eksekutif Walhi di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Khalisa merujuk kepada wacana yang digaungkan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.

Hal itu dilakukan saat pemerintah Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, dengan salah satu caranya adalah mempermudah persyaratan izin investasi.

Menurut Menteri ART/BPN, wacana yang masih dalam tahap diskusi itu dilakukan supaya rakyat lebih mudah mengakses serta mempercepat pembangunan. Investor juga dapat menciptakan lapangan kerja dengan lebih cepat.

Hal itu disayangkan oleh Walhi, yang merasa di saat pemerintah di banyak negara mulai menerbitkan peraturan yang menjaga lingkungan dalam salah satu usaha untuk mengekang perubahan iklim, pemerintah malah ingin menghapuskan AMDAL sebagai salah satu regulasi lingkungan.

Meski mengakui sejauh ini AMDAL belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam penerbitan izin, tapi itu merupakan salah satu instrumen yang melibatkan masyarakat secara luas dalam keputusan perizinan, menurut Manajer Advokasi Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani.

Lihat juga...