41 Bank Perkreditan Rakyat di Sumbar Lakukan Merger

Editor: Koko Triarko

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat, secara resmi mengumumkan adanya 41 bank jenis perkreditan rakyat (BPR) di daerah tersebut, yang melakukan merger atau penggabungan, sehingga menjadi 17 unit BPR, untuk memenuhi kriteria kepemilikan modal minimum.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Darwisman, mengatakan, merger BPR itu dijalankan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019, tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Ia menyebutkan, POJK tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan itu diterbitkan OJK, agar permodalan BPR dan BPRS kuat di tengah gempuran layanan jasa keuangan yang ada sekarang ini.

Alasan lainnya, selain harus memenuhi aturan merger, BPR juga wajib memenuhi modal inti minimum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

“Upaya merger sebenarnya adalah langkah yang tepat bagi BPR yang modal intinya kurang dari kategori BPR sehat, yakni di bawah Rp3 miliar. Jadi, dengan adanya merger atau penggabungan itu, dua bank bersatu jadi satu bank, maka segala modal dan hal lainnya menjadi satu pula, sehingga BPR bakal kuat dari sisi finansialnya,” katanya, saat kegiatan Launching Merger BPR Sumatra Barat, di Aula Gubernuran, Padang, Selasa (17/12/2019).

Ke depan, OJK berharap agar bank yang telah merger itu untuk lebih baik lagi ke depannya, kuat dari sisi modalnya, dan mampu menggaet seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah kerjanya, sehingga peran BPR dapat mewujudkan dan menumbuhkembangkan ekonomi rakyat.

Lihat juga...