Advokat Patriot Resmi Ajukan ‘JR’ Perpres 82 Terkait KS-NIK ke MA

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Tim Advokat Patriot atas nama warga Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengajukan judicial review (JR), untuk menguji sejauh mana Perpres 82 tahun 2018 pasal 102, karena dianggap bertentangan dengan UU 23 tahun 2014.

JR tersebut terkait penghentian program KS-NIK di Kota Bekasi, karena dianggap bertentangan dengan Perpres yang mengharuskan integrasi ke program kesehatan nasional seperti BPJS.

Tim advokat Patriot tidak mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi dalam JR tersebut, tetapi mewakili warga yang merasa haknya dirugikan sebagai salah satu syarat. Perwakilan diambil dari 56 Kelurahan dari 12 Kecamatan di wilayah setempat.

“JR sudah masuk hari ini di MA, dan diberi waktu selama 14 hari sejak hari ini, untuk disampaikan kepada presiden, agar selaku termohon memberikan tanggapan,”ujar Herman, Ketua tim Advokat Patriot mewakili Pemkot Bekasi, dalam konfrensi pers, di ruang Humas Pemkot Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan, jika pemohon tidak melakukan tanggapan, dianggap tidak menggunakan haknya untuk menanggapi, maka perkara jalan terus, menguji sejauh mana Perpres no. 82 tahun 2018 pasal 102, khususnya yang dinilai bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU no. 23 tahun 2014.

Diakui Herman, bahwa sebelumnya sudah ada yang menguji. Tapi pasalnya bukan 102. Artinya, uji materi yang dilaksanakan tim Advokat Pemkot Bekasi merupakan ke dua. Namun dia mengaku tidak mengetahui daerah mana yang pernah melakukan JR tersebut.

Menurutnya, biasanya putusan lazimnya uji materi di MA berkisar selama 3 bulan sejak didaftarkan. Tim advokat tersebut mengaku optimis, 99 persen akan diterima dan dikabulkan. Karena dalam hirarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah UU dianggap bertentangan dengan UU di atasnya karena diuji ke MA.

Lihat juga...