Calon Perseorangan di Labuanbatu Selatan Harus Kantongi 18 Ribu Dukungan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

LABUSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menetapkan, jumlah dukungan sebagai persyaratan untuk pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sebanyak 18.893 dukungan.

Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu menyampaikan, jumlah dukungan minimal pasangan calon perseorangan sebanyak 18.893 dukungan tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan. Penetapan jumlah dukungan minimal, persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tersebut dituangkan dalam SK KPU Labuhanbatu Selatan No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019.

Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020. Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan, dapat diperoleh Kantor KPU Labuhanbatu Selatan. Dokumen yang diserahkan saat mendaftarkan diri, formulir Model B.1-KWK Perseorangan, surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau dilampiri surat keterangan satu rangkap asli.

Kemudian surat pernyataan pasangan calon perseorangan, yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai. “Jumlah dua rangkap, terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi Silon,” tambahnya.

KPU menyediakan layanan Helpdesk untuk bakal calon perseorangan setiap hari kerja, mulai pukul 09.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Labuhanbatu Selatan, Jalinsum-Titi Kembar No. 1A-C, Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang. (Ant)

Lihat juga...