Direktorat Bea Cukai Jatim Musnahkan 22 Juta Rokok Ilegal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim II kembali melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai ilegal mulai dari hasil tembakau, minuman keras dan vape. Diantaranya KPPBC Madiun, KPPBC Malang, KPPBC Kediri, KPPBC Probolinggo, KPPBC Jember dan KPPBC Banyuwangi.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menjelaskan, selama tahun 2019 telah dilakukan penindakan sebanyak 779 kali dengan nilai barang sekitar Rp. 14 miliar dan dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 9,5 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menjelaskan terkait Pemusnahan Gabungan barang milik negara hasil penindakan di Kanwil DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). Foto: Agus Nurchaliq

“Pada tahun 2019 ini kami memang mengintensifkan penindakan di seluruh wilayah Kanwil DJBC Jatim II, sehingga dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan kami tahun ini memang lebih banyak 200 kali dan hasilnya diperoleh 22 juta batang lebih banyak khusus untuk hasil tembakau,” jelasnya saat menghadiri acara Pemusnahan Gabungan barang milik negara hasil penindakan di Kanwil DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019).

Jika tahun lalu hasil penindakan khusus batang rokok ilegal hanya 20.469.340 batang, pada tahun 2019 ini sebanyak 22.215.920 batang rokok ilegal dapat diamankan.

“Sekitar 22 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2019 berhasil diamankan dan sudah dilakukan pemusnahan setiap tiga bulan sekali. Sedangkan untuk hasil tembakau jenis sigaret yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.835.983 batang. Saat ini kami konsentrasi penindakannya memang di hasil tembakau untuk mengamankan penerimaan hasil tembakau,” sebutnya.

Lihat juga...