DPRD dan Pemprov DKI Sepakat APBD 2020 Rp87,9 Triliun
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Penyerahan Raperda APBD Jakarta tahun 2020 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD.
DPRD DKI Jakarta memutuskan total APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87.956.148.476.363 atau Rp 87,9 triliun.
Secara lebih rinci, APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,195 triliun. Sedangkan, Belanja Daerah sebesar Rp 79,610 triliun, sehingga ada surplus senilai Rp 2,585 triliun, serta Pembiayaan Daerah senilai Rp 2,585 triliun.
Sementara itu, untuk rencana Penerimaan Pembayaran yang disetujui sejumlah Rp 5,760 triliun, Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp 8,345 triliun, dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 500 miliar. Meski demikian ada beberapa catatan yang turut dilampirkan oleh legislatif untuk menjadi bahan evaluasi.
“Saya bacakan beberapa catatan, saran, dan masukan bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang keuangan, bidang pembangunan dan lingkungan hidup, dan bidang kesejahteraan rakyat,” ucap anggota Badan Anggaran Achmad Yani, saat membacakan dokumen raperda APBD 2020, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12/2019) sore.
Pada bidang pemerintahan, kata Achmad, DPRD DKI menyepakati bahwa ada pengurangan anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang. Tim ini pun akan dievaluasi dalam melaksanakan tugas agar kasus rangkap jabatan tidak terulang.
“Untuk perekonomian, DPRD berharap revitalisasi Taman Ismail Marzuki dilaksanakan setelah moratorium dan perlu dilakukan koordinasi yang intensif antara DPRD, eksekutif, dan seniman,” katanya.