Dua Tersangka Kasus Suap PTPN III Diserahkan ke Penuntut Umum

Ilustrasi - KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Dua tersangka tersebut yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

“Hari ini dilakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada penuntut umum atau tahap dua,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema “long term contract” dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia
(APTRI).

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Lihat juga...