Gubernur Sumbar Tegaskan Larangan Bangunan di DAS
Editor: Koko Triarko
PADANG – Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk segera merelokasi rumah penduduk yang masih berdiri di kawasan tepi sungai atau di daerah aliran sungai (DAS). Sesuai aturan yang berlaku, jarak 50 meter dari tepi sungai harus kosong dari bangunan.
Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kerugian yang besar bila banjir melanda. Sebab, selama ini infrastruktur atau pun rumah dihantam banjir merupakan rumah yang ada dekat dari kawasan daerah aliran sungai.
Kondisi rumah yang rusak dihantam banjir di Sumatra Barat, bukan hal yang pertama kali terjadi. Sumatra Barat yang merupakan daerah gudang bencana, hampir setiap tahun bencana banjir yang terjadi, menghantam rumah penduduk.
“Saya rasa jangan lagi diabaikan soal aturan pembangunan di daerah sungai itu. Kalau sudah dilarang, jangan membangun dalam radius 50 meter. Sekarang malah membandel, akibatnya pas dilanda bencana, malah ngadu ke Bupati atau Wali Kota,” kata Gubernur dalam Rakor Kebencanaan bersama BNPB di Padang, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, ke depan kepala daerah agar segera mengambil langkah tegas, melakukan imbauan dan sosialisasi agar mengosongkan kawasan tepi sungai. Peringatan semacam ini untuk keselamatan masyarakat juga, bukan untuk kepentingan lainnya.
“Saya memang tidak menampik, bahwa sudah sering juga kepala daerah mengingatkan kepada masyarakatnya. Tapi, masih saja tidak menghiraukan. Mental seperti ini perlu disadarkan juga, sehingga tidak ada korban ketika terjadi bencana banjir,” harapnya.
Gubernur berharap, pada 2020 mendatang seluruh kepala daerah di Sumatra Barat benar-benar berkomitmen untuk membersihkan kawasan daerah aliran sungai dari pendirian bangunan, seperti halnya bangunan rumah penduduk, baik permanen maupun yang bukan permanen.