Haryono Suyono: Dana Desa Bukan Diatur oleh Kades
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Ketua Dewan Penasihat Menteri Desa PDTT, Prof. Haryono Suyono, mengimbau dalam penggunaan dana desa harus melalui rembug melibatkan banyak pihak. Dana desa bukan diatur oleh kepala desa. Tetapi diatur oleh rakyat melalui musyawarah desa.
“Penggunaan dana desa harus melibatkan semua komponen masyarakat desa,” kata Prof Haryono Suyono, di kampung Keting, Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
Dikatakan, di desa ada BUMDes, PKK, pemuda seperti KarangTaruna. Dia meminta, semua yang berembug dalam pembahasan dana desa harus berbicara mengusulkan kemajuan desa.
Hadir di Kampung Beting ujung utara Kabupaten Bekasi, Prof. Haryono Suyono, dalam rangka menghadiri Saresehan Rakyat menuju Desa Berdaya dan telewicara dengan kelompok petani, nelayan, dan UMKM.
Melintas dan melihat Desa Pantai Bahagia dia menyarankan agar infrastruktur setempat bisa dibangun dengan dana desa. Sehingga jalan di Desa Pantai Bahagia bisa mulus dan lebih maju.
“Buatlah Desa Pantai Bahagia bukan buat penduduknya sendiri, tetapi untuk semua. Ubahlah kampung dengan mengadakan gerakan menanam tanaman hijau di setiap rumah. Tidak hanya pohon pisang,” ujarnya.
Menurutnya, Desa Pantai Bahagia memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan. Namun demikian tentunya perlu gotong-royong dari semua pihak. Jangan hanya mengandalkan dana desa.
“Saya melihat karena banyak warga yang tidak mengerti mekanisme atau prosedur,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut mayoritas warga Desa Pantai Bahagia mengeluhkan terkait infrastruktur. Tentu dana desa bisa digunakan tetapi caranya harus bertahap. Tidak serta merta karena pembagian dana desa harus merata untuk keperluan lainnya.