Hingga November Penerimaan Bea Cukai Tanjungpinang Mencapai Rp266 Miliar
TANJUNGPINANG – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Kepulauan Riau mencatat, realisasi penerimaan negara dari bea dan cukai hingga November 2019 mencapai Rp266 miliar.
Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut meliputi, bea masuk sebesar Rp238 miliar, bea keluar sebesar Rp27 miliar, dan cukai sebesar Rp883 juta. “Realisasi ini 78 persen dari target penerimaan Bea dan Cukai Tanjungpinang di 2019 yang ditetapkan sebesar Rp343 miliar,” kata Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim di Tanjungpinang, Kepri, Senin (9/12/2019).
Alim menyebut, penerimaan bea dan cukai sampai November 2019 tersebut mengalami penurunan, bila dibanding periode sama di 2018 yang mencapai 112,86 persen. Penurunan ini, disebabkan turunnya bea masuk sebesar 27 persen di 2019. “Bea masuk turun karena volume impor propana dan butana oleh PT Pertamina turun, serta menurunnya harga propana dan butana di pasar dunia,” sebut Alim.
Kendati demikian, Bea Cukai Kepri optimistis, realisasi penerimaan negara dari bea dan cukai tercapai 100 persen hingga akhir Desember mendatang. “Tapi belum dapat dipastikan juga, sebab masih ada kemungkinan revisi target dari kantor pusat. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tuturnya.
Sementara itu, dari segi penegakan hukum di 2019, Bea Cukai Kepri telah menangani empat kasus barang kawasan bebas tanpa dokumen resmi, yang masuk dari Batam ke Tanjungpinang. Keempat kasus tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Selain itu, juga telah diterbitkan 191 surat bukti penindakan untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang lainnya. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelanggar, kemudian mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,” tegas Alim. (Ant)