ICW Apresiasi Putusan MK Soal Eks Koruptor Calon Kepala Daerah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi syarat mantan narapidana pidana, khususnya koruptor untuk mencalonkan diri kepala daerah setelah lima tahun bebas dari hukuman pidana. Dimana putusan tersebut sudah dianggap tepat dengan lima tahun masa tunggu.
“Putusan MK yang memperbolehkan mantan narapidana, khususnya koruptor ikut pemilihan kepala daerah setelah lima tahun lepas dari hukuman pidana sudah sangat tepat. Dan kita menyambut baik atas adanya putusan MK tersebut,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik, ICW Donal Fariz, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Donal mengaku bahwa MK tak punya celah untuk melarang mantan koruptor maju dalam pemilu. Karena jelas disebutkan dalam Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur soal hak dan kebebasan orang lain. Artinya, mencabut hak politik selama seumur hidup sama dengan menghilangkan hak orang lain.
“Indonesia sendiri tidak menganut pelarangan hak, tetapi pembatasan hak. Awalnya kami ingin menghilangkan hak itu sama sekali, namun rasanya permohonan demikian pasti tidak akan dikabulkan oleh MK. Sehingga kita memilih jalan lebih moderat dalam permohonan yang sekarang,” ungkapnya.
Donal menambahkan, dengan adanya masa jeda lima tahun bagi mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tentu tingkat elektabilitas calon tersebut bisa berpengaruh, dengan begitu diharapkan tidak terpilih.
“Kita ambil contoh, dulunya ia berkuasa dan punya kaki tangan di birokrasi, lalu berganti kepala daerah yang baru sehingga tak bisa mengendalikan lagi birokrat tersebut. Dengan begitu ada perubahan landscape pemerintahan di daerah tersebut,” ujarnya.