Indonesia Desak Israel Hentikan Permukiman Ilegal di Wilayah Palestina
JAKARTA— Indonesia mendesak Israel menghentikan permukiman ilegal di Palestina, yang dinilai merusak prospek pencapaian solusi dua negara.
“Kami bergabung dengan anggota Dewan lainnya, berulang kali mendesak Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem timur,” kata Wakil Tetap/Duta Besar RI di New York Dian Triansyah Djani dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, seperti disampaikan keterangan tertulis PTRI New York, Jumat (20/12/2019).
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Markas Besar PBB di New York, Rabu (18/12), Indonesia berpendapat DK PBB harus menemukan cara untuk memastikan implementasi penuh Resolusi 2334 tahun 2016.
Resolusi itu menolak segala upaya yang merusak konsensus internasional mengenai konflik Israel-Palestina, serta mencakup pelestarian dan perlindungan status quo di situs-situs suci di Yerusalem, sejalan dengan peran khusus dan bersejarah Kerajaan Hashemite Jordania sebagai pemelihara situs-situs suci Muslim dan Kristen.
Resolusi 2334 disebut sebagai “suar harapan bagi rakyat Palestina”, yang merupakan pilar yang menjunjung tinggi hukum internasional terhadap “kenyataan palsu” yang diajukan oleh kekuatan pendudukan Israel.
“Tindakan atau kelambanan kita terhadap kenyataan palsu ini tidak hanya akan menentukan kredibilitas PBB, tetapi juga nasib rakyat Palestina dan Timur Tengah,” kata Triansyah.
Kedua, Indonesia menyeru semua pihak menghidupkan kembali komitmen bersama terhadap proses perdamaian untuk mencapai solusi dua negara, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan parameter yang disepakati secara internasional.