Indonesia Harus Ambil Keuntungan dari Produk Halal

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Indonesia harus maksimal mengambil keuntungan dari bisnis industri halal dengan mengutamakan sertifikasi setiap produknya.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth (IHW), Ikhsan Abdullah menyebutkan, perkembangan industri halal di seluruh dunia terus meningkat dalam beberapa tahun ini. Sementara di Indonesia masih terus berkutik pada persoalan sertifikasi.

Dikatakan, stagnasi proses pendaftaran sertifikasi halal dikarenakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersikeras tetap mengambil alih pendaftaran.

“Padahal BPJPH ini belum siap melayani untuk proses sertifikasi halal bagi industri,” kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam refleksi akhir tahun IHW bertajuk ‘Posisi Indonesia dalam Industri Halal Dunia dan Kondisi Sertifikasi Halal saat ini’ di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Mengatasi persoalan sertifikasi halal yang belum siap dilakukan oleh BPJPH, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tohun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ikhsan menilai keputusan tersebut sudah tepat, agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap.

Atas keputusan itu, UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut.

Dikatakan, Indonesia harus maksimal mengambil keuntungan dari bisnis produk halal yang sangat potensial dan market size-nya yang sangat besar. Ini meliputi makanan, minuman, kosmetika, obat, fashion dan pariwisata.

Lihat juga...