Jaksa Agung Minta Berkas Kasus Kondensat Diubah 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Jaksa Agung ST. Burhanuddin minta penyidik kepolisian untuk mengubah berkas perkara kasus kondensat  yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp35 triliun yang melibatkan tiga orang tersangka. Dimana tiga dari tersangka tersebut saat ini masih buron sehingga kasus tersebut belum bisa dinyatakan lengkap.

Kasus kondensat ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno.

“Kalau ingin kasus tersebut lengkap, tentu berkas perkaranya diubah dulu, dari tiga tersangka menjadi dua tersangka. Tidak mungkin kita melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka sementara yang satu tersangka yakni Honggo Wendratno masih DPO,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, kalau berkas perkara sudah diubah dengan dua orang tersangka, Kejagung akan memproses kasus tersebut untuk diserahkan ke pengadilan agar disidangkan. Untuk itu sebutnya, dengan catatan berkas perkara harus diubah oleh penyidik.

“Kalau berkas berkata sudah diubah oleh penyidik kepolisian tentu kasus ini akan kita proses dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jadi tidak perlu menunggu tersangka lain untuk belum jelas keberadaan,” ujarnya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengaku sudah meminta penyidik kepolisian untuk mengubah berkas perkara, dengan dua tersangka, yakni Djoko Harsono dan Raden Priyono. Namun, hingga saat ini belum diserahkan berkas perkara yang diminta oleh Kejaksan Agung.

Lihat juga...