Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Perketat Penerimaan dan Belanja Negara

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Dua minggu jelang pergantian tahun, Kementerian Keuangan akan memperketat penerimaan dan belanja negara. Hal itu dilakukan guna menjaga terjadinya pelebaran defisit anggaran.

“Dua minggu ini akan kita lihat pergerakan dari seluruh belanja-belanja, yang bisa sesuai dan tidak sesuai, yang bisa cair dan tidak bisa cair. Penerimaan juga akan kita hitung semua dari perpajakan, dari bea dan cukai, dari deviden, dari penerimaan negara bukan pajak. Pokoknya kita akan lihat semua, dua minggu ini intensitas kita,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Jumat (13/12/2019) di Jakarta.

Terkait defisit anggaran, Menkeu menyatakan bahwa pemerintah akan menjaga defisitnya tetap di angka 2,2 persen. Ia pun mengaku cukup optimis bisa menjaga angka tersebut.

“Kita akan tetap menjaga defisitnya di angka yang sudah berulang-ulang kita sampaikan, yaitu kisaran 2,2 persen. Kalaupun meleset paling 1 digit di atas atau di bawah itu,” tukasnya.

“Saya melihat belanja berjalan cukup baik dan meningkat. Jadi untuk ekonomi juga berdampak positif, karena perlemahan kemarin cukup tertolong dengan peningkatan dari pencairan belanja. Kita berharap momentum ekonominya tetap positif,” sambung Menkeu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan beroperasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Ia pun menepis spekulasi pihak-pihak yang menyebut pemerintah akan merelaksasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan melampaui batas maksimum defisit anggaran.

Lihat juga...