Jubir MK: Calon Hakim Minimal Memenuhi Dua Kriteria

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media terkait kriteria calon Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Seleksi  saat ini telah digelar untuk mencari pengganti tiga hakim yang sudah memasuki masa purna bakti awal tahun 2020 mendatang. Dari ketiga hakim tersebut, satu yakni I Dewa Gede Palguna yang merupakan usulan dari Presiden dan dua atas usulan MA, yakni Suhartoyo dan Manahan M. P Sitompul

Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono minta kepada tim seleksi yang dibentuk oleh masing-masing lembaga dalam melakukan seleksi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan minimal dua harus terpenuhi. Di antaranya; kompetensi yang dimiliki dan integritas.

“Ya tentu kita minta minimal dua kriteria harus ada, yakni kompetensi dan integritas yang tinggi, paling tidak sama dengan yang dimiliki oleh Hakim Konstitusi yang akan berakhir masa jabatannya, atau malah lebih,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Fajar mengatakan dalam pemilihan calon hakim konstitusi, pihaknya percaya masing-masing lembaga, yakni presiden dan MA akan fair dalam melakukan seleksi hakim konstitusi. Yang terpilih nantinya merupakan yang terbaik dari yang semua calon yang ada.

“Kami sangat percaya, masing-masing lembaga yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi pasti akan memilih figur-figur yang terbaik. Sesuai dengan kriteria yang MK harapkan dan masyarakat juga pastinya,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, untuk seleksi hakim konsitusi atas usul presiden biasanya akan terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengikuti dari proses seleksi hingga terpilihnya hakim konstitusi tersebut. Namun, kata Fajar, untuk proses seleksi hakim agung dari MA, memiliki mekanisme dan standar tersendiri sehingga kurang terekspos oleh publik.

Lihat juga...