Kaltim Bentuk Tim Percepatan Program Penurunan Emisi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Upaya mendukung pelaksanaan penurunan emisi karbon, program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di antaranya, peningkatan kapasitas dan kemampuan diri para tenaga pemantau dan pengukur emisi untuk menyukseskan kegiatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting and verification/MRV) emisi gas rumah kaca.
“Kita lagi capacity building bagi 40 tenaga pemantau dan pengukur emisi,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Muhammad Fadli pada Pengarusutamaan (Mainstreaming) Program Penurunan Emisi FCPF dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat Benefit Sharing Mechanisme (BSM)/Tingkat Kabupaten di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Dia menjelaskan para petugas diberi pelatihan dan pembekalan berupa tambahan wawasan dan keterampilan dalam kegiatan MRV di tingkat Tapak (desa/kampung) yang masuk Proklim dalam bagian FCPF Carbon Fund. Tujuannya, percepatan kegiatan MRV sehingga perlu membangun/pembentukkan kelembagaan MRV di tingkap provinsi Kaltim.
“MRV ini bagaimana nanti kegiatan perhitungan dan pemantauan penurunan emisi di tingkat Tapak segera sampai dan diolah provinsi,” jelasnya.
Fadli menyebutkan pihaknya sudah membentuk 21 tim untuk kegiatan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau free, prior and informed consent (FPIC).
Konsep tersebut mengacu pada prinsip bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang akan mempengaruhi mereka.
“Padiatapa atau FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk mengatakan ‘ya’, dan ‘bagaimana’ atau ‘tidak’ untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah (kampung/desa) mereka,” paparnya. Hal ini berbasis hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara.