Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Bupati Padang Lawas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ali diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Selain Ali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar, Zainuddin seorang notaris, serta dua saksi dari unsur wiraswasta Benson dan Amir Widjaja.
KPK pada Senin (16/12) telah menetapkan Hiendra bersama Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).